🌙 Ad Art Dewan Masjid Indonesia

Beritadan foto terbaru Dewan Masjid Indonesia(DMI) - HNW: Dewan Masjid Bisa Jadi Pionir Amalkan Islam Moderat dan Laksanakan 4 pilar MPR 0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesDewan Masjid-AD ART-WPS OfficeJump to Page You are on page 1of 28 ANGGARAN DASARDEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAHAllah SWT. Berfrman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108Allah SWT. Berfrman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan dak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18Allah SWT. Berfrman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembahseseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218.Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga seap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim.Sabda Rasulullah SAW"Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ru nahi mencapai maksud di atas, maka masjid harus berungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan upaya berparsipasi ak pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengopmalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muahidah IMMIM7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI.Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 1NamaOrganisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMIPasal 2Tempat dan Waktu DidirikanDewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang dak 3KedudukanPimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik IIASAS, SIFAT DAN TUJUANPasal 4Asas Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. ANGGARANDASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL – HIJRAH MENJALIN UKHUWAH MENGGAPAI BAROKAH PERUMAHAN PURI HARMONI 6 DESA SITUSARI KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR 1 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL -

94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga DmiJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Dalamsebuah organisasi bahkan perusahaan, Anggaran Dasar Rumah Tangga ( AD/ART ) dibutuhkan untuk memastikan semua aktivitas di masyarakat berjalan dengan baik. AD/ART dikatakan sebagai rule of the game yang menjadi dasar suatu komunitas untuk melakukan banyak hal. Beberapa agenda, seperti penyelenggaraan acara, rapat atau briefing Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DMI resmi memecat Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan setelah Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meneken surat keputusan pemecatan. Hal ini buntut dari terbuktinya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief yang diketahui, DMI adalah organisasi tingkat nasional yang bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat. Organisasi ini berdiri pada 22 Juni dari laman Kemenag, ide dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia DKMSI. Pada 16 Juni 1970, disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. pada 22 Juni 1972 Rapat tim formatur memutuskan untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia DMI.Mengutip laman Dewan Masjid Indonesia, organisasi ini mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini Ketua Umum DMI adalah Jusuf Kalla dan Imam Addaruqutni menjabat sebagai Sekjen DMI dari masa ke masa Periode 1975-1981Masa Perkembangan dan PemantapanDMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasamaIkut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUIKerja sama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di sama dengan organisasi Islam Kuala Lumpur, Singapura, dan lain-lain. Periode 1981-1984Masa Konsolidasi dan PemantapanDMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkatSejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang OrganisasiBidang Penggalian dan Penggunaan DanaBidang Pembangunan tempat-tempat IbadahBidang PublikasiBidang Pengkajian dan PerpustakaanBidang anak-anak Remaja, wanita masjidBidang Bina JamaahBidang Kemurnian Masjid Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan …. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhanHubungan DMI dengan Kementerian Agama Iklan Dua lemabaga ini memiliki hubungan koordinasi kemitraan fungsional dalam mendukung visi dan misi Kementrian Agama, yakni dalam mewujudkan kesejahteraan umat, masyarakat, dan bangsa lahir dan batin. Hubungan DMI dengan MUI Dewan Masjid Indonesia sebagai ormas Islam yang berkhidmat dalam memperdayakan masjid sebagai anggota forum silaturahmi dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI selaku pimpinan forum silaturhmi ormas islam dapat melaksanakan kegiatan kemitraan dan dukungan terhadap keberhasilan visi dan misi Majelis Ulama RIZQI AKBAR Baca JK Resmi Teken SK Pemecatan Arief Rosyid dari Dean masjid IndonesiaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Gelarantersebut diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada 10 sampai 12 November 2017. Ketua Panitia Pelaksana Muktamar DMI ke-VII Imam Addaruqutni mengatakan Muktamar DMI menghasilkan rekomendasi, rekomendasi yang ke dalam berhubungan dengan pemberdayaan organisasi di luar ketentuan
ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAH Allah SWT. Berfirman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108 Allah SWT. Berfirman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18 Allah SWT. Berfirman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218. Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim. Sabda Rasulullah SAW "Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia. Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu 1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI 2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI 3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI 4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah 5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI 6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah IMMIM 7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah 8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI. Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Kedudukan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Asas Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam. Pasal 5 Sifat Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik. Pasal 6 Tujuan Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik III USAHA Pasal 7 Usaha Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain 1. Mengembangkan pola Idarah manajemen, Imarah pengelolaan program dan Ri'ayah pengelolaan fisika. 2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. 3. Mengembangkan dakwah pendidikan sejak usia dini sampai lansia dan perpustakaan. 4. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. 5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan. 6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru. 7. Mengembangkan masjid-masjid IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota 1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari a. Anggota Biasa b. Anggota Fungsional c. Anggota Kehormatan 2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara. 3. Anggota Kehormatan mempunyai hak V KEORGANISASIAN Pasal 9 Struktur Organisasi 1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara. 2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi. 3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. 4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan. 5. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/ VI KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 10 Pengurus 1. Pengurus terdiri Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha. 2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 Masa Bakti 1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun 2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti VII KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 12 Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar. Pasal 13 Permusyawaratan Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting Pasal 14 Rapat-Rapat 1. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting. 2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting. 3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid VIII KEKAYAAN Pasal 15 Sumber Kekayaan dan Keuangan 1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi. 2. Kekayaan organisasi diperoleh dari a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal. 3. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 16 Penetapan dan Perubahan 1. Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar. 2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid X PEMBUBARAN Pasal 17 Pembubaran 1. Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut. 2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah XII KHATIMAH Pasal 19 Khatimah 1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta. 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
Harapansama juga dikemukakan, Ahmad Ali. Oleh sosok Ketua DMI Sulteng yang merupakan Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Nasdem itu berharap, DMI Banggai mampu menjadi Masjid bukan hanya sekedar tempat menjalankan ibadah sholat, tetapi bagaimana Masjid dapat menjadi pusat transformasi kebudayaan dan pusat pertumbuhan
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada 22 Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini ketua umum pengurus pusat DMI adalah Dr. Tarmizi Taher yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia tahun 1993-1998. Ia terpilih pada Muktamar V DMI tahun 2006 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2011. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal kamar 30, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710. Perkembangan DMI dari masa ke masa 1. Periode 1975-1981 Masa Perkembangan dan Pemantapan DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama Ikut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUI Kerjasama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di Makkah. Kerjasama dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain. 2. Periode 1981-1984 Masa Konsolidasi dan Pemantapan DMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. 3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang Organisasi Bidang Penggalian dan Penggunaan Dana Bidang Pembangunan tempat-tempat Ibadah Bidang Publikasi Bidang Pengkajian dan Perpustakaan Bidang anak-anak Remaja, wanita masjid. Bidang Bina Jamaah Bidang Kemurnian Masjid 4. Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan 5. Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan …. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan ….. Terakhir Diperbaharui Selasa, 05 Juni 2012 2024 DewanMasjid Indonesia (DMI) merupakan organisasi nasional yang bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi yang didirikan pada tahun 1972 ini bertujuan untuk mengedepankan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kecerdasan umat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta DewanMasjid Indonesia (DMI) mendukung sikap Syafruddin yang memilih fokus sebagai ketua harian, ketimbang menduduki posisi Ketua Umum PPP yang ditinggal Rommy. Senin, 11 Juli 2022 Tapi lagi-lagi itu semua diserahkan dalam AD/ART Partai. Tapi kami sangat terbuka,” ucapnya. Sementara itu, Rudiman membantah jika saat ini terjadi dualisme di DMIditerima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia (al-Majlis al-A'la al-Alami lil masjid di Mekkah) Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat; Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. 3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat: Bidang Organisasi DMIditerima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia (al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah) Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat; Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat : Bidang Organisasi 2tahun yang lalu / Selamat datang di Website resmi Masjid Jami’ Jam’iyyatul Mustaqim Semoga Keselamatan dan Keberkahan selalu menyertai kita Aamiin; AD/ART; Susunan Pengurus; Kegiatan; Inovasi; Jadwal Khatib Jum’at 2021; PROGRAM KERJA. Surat edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia. 15 Maret 2020 WASPADA CORONA (COVID-19
NamaOrganisasi kepengurusannya adalah Dewan Kemakmuran Mushola Al - Ikhlas, disingkat dengan nama DKM Al - Ikhlas. Pasal 2. Ketua DKM melanggar AD/ART. 3. Ketua DKM melakukan tindak pidana. PUSAT PEMESANAN KUBAH MASJID SE INDONESIA DAN LUAR NEGERI Hubungi : Bapak SutaRno Telp / SMS / WA : 0853 2425 8149 / 0853 2594 3399
Peletakanbatu pertama Masjid At-Thohir telah dilakukan sejak 31 Maret 2018 oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Jl Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan. Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544 SEKRETARIAT sekretariat[at] BERITA
BadanKomunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) HST menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke IX dibuka secara resmi oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi, bertempat di Aula RSUD H Damanhuri Barabai, Rabu (29/6/2022) Sementara ketua panitia pelaksana Syamsurani melaporkan Sesuai dengan AD/ART BKPRMI, masa bakti kepengurusan .